Sabtu, 01 Februari 2025
MAKRIFAT HUKUM AQALKU
Moch Djamhar Abdul Karim :
===============
*MAKRIFAT*
*HUKUM AQALKU*
===============
Sahabat MURRI,
Mari KITA Lanjutkan Pengajian yg Kemarin ttg Hukum Syar’i, Hukum Aqal & Hukum Adat. Tetapi didalam Perjalanan SpiritualKu Menemukan Hukum yg ke-4, yaitu : Hukum Makrifat, Contohnya : Banyak dari Para Guru Khosh yg Boleh Menjadi Imam tetapi ndak Boleh Memakmum , ndak Boleh Jadi Imam & juga ndak Boleh Memakmum d.l.l. maka Hukum yg ke-4 ini ndak bisa dimasukan ke Hukum Syar’i, Hukum Aqli maupun Hukum Adat (Tuk lebih Jelasnya nanti bisa Saya Jelaskan).
Hukum AQAL ini Mengapa Perlu KITA Bahas agar KITA semua bisa Memahami Posisi Diri KITA & Orang-orang yg Mengaku Faham akan Spiritual, padahal bila KITA Renungkan Baru sekedar Aqal-aqalan or kah sudah Menyentuh AQAL yg Sesungguhnya. Sebelum itu Ku Jelaskan dahulu ttg Jazm Keyakinan itu spt apa :
Jazm (keyakinan yang pasti), Ada 4 Tingkatan, yakni ;
1. Jazm Ma’rifat (جزم معرفة), yakni : I’tiqod (keyakinan) yg Jazm (pasti) dan Cocok pada kebenaran dgn disertai Dalil yg Jelas.
2. Jazm Taqlid Shohih (جزم تقلد صحيح ), yakni : I’tiqod (keyakinan) yg Jazm (pasti) yg Cocok pada Kebenaran tetapi ndak disertai Pengetahuan akan Dalilnya (Taqlid kpd yg Ma’rifat).
3. Jazm Jahil Murokab (جزم جهل مركب), yakni : I’tiqod (keyakinan) yg Jazm (pasti) yg ndak Cocok pada Kebenaran dgn disertai Dalil.
4. Jazm Taqlid Bathil (جزم تقلد باطل), yakni : I’tiqod (keyakinan) yg Jazm (pasti) yg ndak Cocok pada kebenaran tetapi ndak disertai Pengetahuan akan Dalilnya (Taqlid kpd Jahil Murokab).
DALIL (دليل) adalah Sesuatu yg Menunjukan pada Kebenaran (الحق). Maka didalam ImanMu mau ndak mau harus Menempuh Jalan Dalil-dalil ini dahulu.
Dalil Terbagi 3, yakni :
1. Dalil Al Qur`an, seperti : Allah SWT menciftakan Langit dan Bumi beserta Isinya, maka didalam Mengimani ini KITA Butuh akan Dalil yg Jelas, karena pada saat Menciftakannya itu KITA ndak Melihat dgn Panca Inderaِ. Dalilnya adalah Qs. Az Zumar : 5 :
الذى خلق السموات والأرض بالحق ...
2. Dalil As Sunah (Al Hadits), seperti : Kita awalnya ndak Mengenal Siapa Pencipta KITA karena ndak Terlihat Langsung oleh Panca Indera KITA, maka oleh Nabi S.A.W. diberitahukan melalui Dalil As sunahnya, seperti :
لا تشرك بالله شيئا وإن قطعت أو حرّقـت
*“Janganlah kalian mempersekutukan Alloh SWT dgn sesuatu apapun, meskipun kalian harus dipotong-potong atau dibakar”*
3. Dalil Ijma’ ‘Ulama, seperti : KITA bisa Mengetahui bahwa Allah SWT memiliki Sifat-sifat yg Maha sempurna itu semua KITA ketahui dari Ijma’nya Para ‘Ulama Ushuulluddin.
Pembesar-pembesar Ulama Ushuuluddin, Fuqoha, Muhaditsin, Tasawuf dan Thoriqoh Ahlus Sunah wal Jama’ah
Ulama Ushuuluddin, diantaranya :
1). Imam Abu Hasan Al Asy’ary bernama Asli Abu Hasan Ali Bin Isma’il Bin Abi Bashar Ishaq Bin Isma’ail Bin Abdillah Bin Musa Bin Bilal Bin Abi Burdah Bin Abu Musa Al ‘Asy’ary,
2). Imam Muhammad Manshur Al Maturidy Bin Muhammad bin Ahmad.
Ulama Fuqoha diantaranya :
Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I & Imam Ahmad Hambali.
Ulama Muhaditsin, diantaranya :
Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam At Tirmidzi, Imam An Nasa`I, Imam Ibnu Majah, Imam Abu Daud, Imam Al Baihaqi d.l.l.
Ulama Tasawuf diantaranya :
Syekhul Imam Hasan Al Bashri, Syekhul Imam Ibrohim Bin Adham, Syekhul Imam Junaedi Al Baghdady, Syekhul Imam Fudeil Bin ‘Iyadh, Syekh Hujjatul Islam Imam Abi Hamid Al Ghozaly d.l.l.
Ulama Thareqat diantaranya :
Quthubul Aulia Syekh Abdul Qodir Al Jailani, Quthubul Aulia Syekh Ibrohim Ad Dasuqi, Quthubul Aulia Syekh Ahmad Ar Rifa’I, Quthubul Aulia Syekh Ahmad Al Badawi, Quthubul Aulia Syekh Abul Hasan Asy Syadzili d.l.l.
HUKUM ‘AQAL :
Hukum Aqal adalah suatu Hukum yg ditentukan berdasarkan Timbangan sehingga didalamnya terdapat Ilmu Dhorury dan Ilmu Nazhory, maksudnya adalah :
1. Ilmu Nazhory (علم النظرى), yakni : Ilmu yang BUTUH akan Dalil karena ndak Tertembus oleh Panca Indera, contoh : Ilmu Hisab d.l.l.
2. Ilmu Dhorury (علم الضرورى), yakni : Ilmu yang ndak Butuh lagi akan Dalil karena ketembus dan Terasa oleh panca Indera, contoh : Rukyatul Hilaal.
Tingkatan AQAL itu terbagi 2, yakni :
1. Aqal Kamil (عقل كامل), yakni : Aqal Sempurna yg Bertumpu dan Beracuan kpd Cahaya Allah (Nurullah) dihati Orang yang Beriman dgn Cahaya itu dapat diketahui Ilmu Dhorury & Ilmu Nazhory sehingga lebih condong kepada ‘Aqal Syar’i, Contoh : Ijab Qobul dimasjid Boleh-boleh saja Asalkan Tahu Tatakrama Masuk Masjidnya, seperti : Sholat Tahiyatul Masjid, Menutup Aurat dan Berwudhu, karena takala Malaikat Hadir akan Mendo’akan maka ada Keberkahan didalam Rumah Tangga Kedua Mempelai, itu Harapannya.
2. Aqal Ghoiru Kamil (عقل غير كامل), yakni : Aqal yang Belum sempurna yang Bertumpu dan Beracuan kpd Hati Nurani yang sudah or yang Belum Beriman shg Aqal Syar’inya lebih condong kpd Aqal Nurani dan Aqal Adat Kebiasaan, Contoh : Ijab Qobul Nikah di Masjid disunnahkan dan dianjurkan maka kalau Ijab Qobul Nikah lebih baik di Masjid bukan ditempat lain sehingga Banyak yang Ijab Qobul di Masjid Tetapi ndak Memakai Tatakramanya.
“Ada juga Aqal-aqalan yg saat ini sudah Berkembang bahwa : “KITA ndak Perlu Ikut kpd Pemahaman Para Guru sekelas Para Imam dan Syekh yang Saya sebutkan diatas, sebab yang Namanya Agama itu Fithroh Diri setiap Insan. Maka itu, Ingatlah bahwa Mereka Jalannya sudah Jelas telah Mendapatkan Shirotol Mustaqiim, yakni : Minan Nabiyyiina was Shiddiqiina wa SyuHadaa-i was Shoolihiin. Oleh karena itu Sejarah Hidup Mereka yang disebut dgn “Manaqib” Sangatlah diperlukan Bagi Para Pejalan Spiritual tuk dijadikan I’tibar & Nasihat Diri. Bila Mereka Hidup dijaman ini saja, maka Aku pun akan Berguru kpd Mereka daripada Berguru kpd Orang yang Memiliki Pemahaman yang Aqal-aqalan Belaka".
Sebagai contoh misalnya arti dari KAYA, Jika menurut Aqal Adat Kaya Adalah Orang yg memiliki banyak Mobil, Banyak Rumah, Banyak Uang or bahkan Banyak Istri, Jika menurut Aqal Nurani Kaya adalah Pendapatannya lebih besar daripada Pengeluaran, sedangkan menurut Aqal Syar’i Kaya adalah Orang yang Memiliki Hati yang Kaya. Namun Berbeda lagi dgn Pandangan Aqal Makrifat. Hukum AQAL ini maka Terbagi 3 bagian didalam setiap Memandangnya.
Sangat Tipis Sekali Perbedaannya Memang, antara Aqal yg Sesungguhnya dgn Aqal-aqalan ini Khususnya bagi Para Pemula sebagaimana Kamu ndak bisa Membedakan antara Karomah dgn Istidroj, maka itu Belajarlah yg Jelas-jelas saja Tuk CARI AMAN baru setelah itu yg Samar & Lathif (haluss). Wahai Para Pejalan Kaki, Berhati-hatilah akan Jalan PikiranMu bila Terlalu ke Kanan or Terlalu Kekiri maka Kembalilah ke Garis AwalMu dahulu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar