Sabtu, 01 Februari 2025
FATWA MUI HARI SENIN TTG HUKUM MEDSOS
Moch Djamhar Abdul Karim :
===================
FATWA MUI HARI SENIN
TTG HUKUM MEDSOS
===================
*Share Tuk Pepeling Umat
"Berikut ini Adalah Ketentuan Umum Mengenai Panduan Menggunakan Media Sosial dalam Fatwa MUI 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial :
Ketentuan Hukumnya :
A. Dalam Bermuamalah dengan Sesama, Baik didalam Kehidupan Riil Maupun Media Sosial, setiap Muslim Wajib Mendasarkan pada Keimanan dan Ketakwaan, Kebajikan (Mu'asyarah Bil Ma'ruf), Persaudaraan (Ukhuwwah), Saling Wasiat akan Kebenaran (Al-Haqq) serta Mengajak pada Kebaikan (Al-Amr Bil Ma'ruf) dan Mencegah Kemunkaran (An-Nahyu 'Anil Munkar).
B. Setiap Muslim yang Bermuamalah Melalui Media Sosial Wajib Memperhatikan Hal-hal sbb :
1. Senantiasa Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan, ndak Mendorong Kekufuran dan Kemaksiatan.
2. Mempererat Persaudaraan (Ukhuwwah), Baik Persaudaraan Ke-Islaman (Ukhuwwah Islamiyyah), Persaudaraan Kebangsaan (Ukhuwwah Wathaniyyah), maupun Persaudaraan Kemanusiaan (Ukhuwwah Insaniyyah).
3. Memperkokoh Kerukunan, Baik Intern Umat Beragama, Antar Umat Beragama, Maupun antara Umat Beragama dengan Pemerintah.
C. Setiap Muslim yang Bermuamalah Melalui Media Sosial diharamkan Tuk sbb :
1. Melakukan Ghibah, Fitnah, Namimah, dan Penyebaran Permusuhan.
2. Melakukan Bullying, Ujaran Kebencian, dan Permusuhan atas Dasar Suku, Agama, Ras, atau Antar Golongan.
3. Menyebarkan Hoax serta Informasi Bohong Meskipun dengan Tujuan Baik, seperti Info Tentang Kematian Orang yang Masih Hidup.
4. Menyebarkan Materi Pornografi, Kemaksiatan, dan Segala Hal yang Terlarang secara Syar'i.
5. Menyebarkan Konten yang Benar Tetapi ndak Sesuai Tempat dan/atau Waktunya.
6. Memproduksi, Menyebarkan dan/atau Membuat dapat diaksesnya konten/Informasi yang ndak Benar kepada Masyarakat Hukumnya Haram.
7. Memproduksi, Menyebarkan dan/atau Membuat dapat diaksesnya Konten/Informasi Tentang Hoax, Ghibah, Fitnah, Namimah, Aib, Bullying, Ujaran Kebencian, dan Hal-hal lain Sejenis Terkait Pribadi kepada Orang Lain dan/atau Khalayak Hukumnya Haram.
8. Mencari-cari Informasi Tentang Aib, Gosip, Kejelekan Orang Lain or Kelompok Hukumnya Haram Kecuali Tuk Kepentingan yang dibenarkan Secara Syar'i.
9. Memproduksi dan/atau Menyebarkan Konten/ Informasi yang Bertujuan Tuk Membenarkan yang Salah or Menyalahkan yang Benar, Membangun Opini agar Seolah-olah Berhasil dan Sukses, dan Tujuan Menyembunyikan Kebenaran serta Menipu Khalayak Hukumnya Haram.
10. Menyebarkan Konten yang Bersifat Pribadi ke Khalayak, Padahal Konten Tersebut diketahui ndak Patut Tuk disebarkan ke Publik, seperti Pose yang Mempertontonkan Aurat, Hukumnya Haram.
11. Aktifitas Buzzer di Media Sosial yang Menjadikan Penyediaan informasi Berisi Hoax, Ghibah, Fitnah, Namimah (Adu Domba or Menghasud), Bullying, aib, Gosip, dan Hal-hal lain Sejenis sebagai Profesi Tuk Memperoleh Keuntungan, Baik Ekonomi Maupun Non-Ekonomi, Hukumnya Haram. Demikian juga Orang yang Menyuruh, Mendukung, Membantu, Memanfaatkan Jasa dan Orang yang Memfasilitasinya".
Maka itu,
"Pesan MURRI Adalah Kita Gunakan Media Sosial ini dengan Bijak dan Akhlak yang Islami agar Bernilai Berkah dan Bermanfaat Tuk Semuanya. Apa yang Kita Tulis pun Jangan Asal Bunyi saja, Tetapi Usahakanlah supaya Ada Maslahat Kebaikan didalamnya, sebab Akhlak Wong Mukmin itu Jauh dari Perbuatan Kemubaziran (Sia-sia) dan Kemadhorotan (Bahaya)".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar